Nampaknya pada sidang lanjutan kali ini beragendakan ‘Mendengarkan Keterangan Para Saksi dan Mendengarkan Rekaman Telepon yang dijadikan Barang Bukti (BB) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu didalam sidang dakwan ke 13 kali ini, MKP didampingi tim penasehat hukum dari kantor hukum ‘MARIYAM FATIMAH & PARTNER’ yang beranggotakan Mariyam Fatimah, SH., MH.; Huhajir, SH., MH.; Akhmad Leksono, SH.; Husen Pelu, SH. dan Ramdansyah, SH.
