Pengumpulan dan Pemanfaatan Limbah “B3” Dikawasan Trowulan, Diduga Tidak Mengantongi Surat Ijin
Mojokerto. kompaspublik.com- Disinyalir sisa pembakaran batu bara yang dikenal dengan “Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Fly Ash dan Bottom Ash” yang dikumpulkan dan dimanfaatkan oleh seorang warga dikawasan Trowulan Kabupaten Mojokerto tidak mengantongi surat-surat ijin Pengumpulan dan Pemanfaatan Limbah “B3” dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Republik Indonesia. Sepertinya seorang warga dikawasan Trowulan …


