HOME // Hukum // Pariwara // Serba Serbi

Polrestabes Surabaya musnahkan BB Narkoba senilai 66 Miliar

 Pada: Jumat, 17 Mei 2024

Surabaya, Media Allround – Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 40,8 kilogram sabu dan 26.019 butir ekstasi.

Narkoba-narkoba tersebut adalah hasil tangkapan Satresnarkoba selama 2 bulan, yakni Maret dan April.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan, pemusnahan puluhan kilogram dan ribuan butir pil ekstasi itu bertujuan untuk menghindari penyimpangan barang bukti narkotika. Ini merupakan bentuk transparansi Korps Bhayangkara.

“Sesungguhnya penyalahgunaan narkoba ini merupakan kegiatan yang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda bangsa kita, maka semua harus sepa Surabaya, Jumat(17/5).

Pemusnahan narkoba hari ini, lanjut Pasma, menyelamatkan 230.445 jiwa di Indonesia, khususnya di Kota Pahlawan yang notabene menjadi salah satu titik distribusi barang terlarang itu.

Pasma mengajak seluruh lapisan masyarakat selalu turut berpartisipasi dalam mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba di Kota Surabaya.

Sebelum dimusnahkan, narkoba jenis sabu maupun pil ekstasi itu diperiksa ulang oleh Bid Labfor Polda Jatim, untuk menguji keasliannya.

Kemudian, sabu sebanyak 40,8 kilogram dan 26.019 butir ekstasi itu dimasukkan dalam incinerator.

“Yang akan kami laksanakan, metode dalam pemusnahan ini dengan menggunakan alat incinerator yang merupakan pinjaman dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur,” ujarnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap jaringan pengedar narkoba antarpulau dengan menyita 40,8 kilogram sabu-sabu dan 26.019 pil ekstasi, di dua tempat berbeda.

Satu tersangka ditangkap pada 5 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo. Satu tersangka lainnya di Majalengka, Jawa Barat pada 6 April 2024 sekitar pukul 13.45 WIB.

Satu pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka SD di Lobby Apartemen di kota Tangerang Banten.

Baca Juga :  KOHATI Cabang Ponorogo gelar LKK

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(an)


Sudah dibaca : 25 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.