HOME // Hukum // Kejadian // Kriminal

Istri Jual Suami Diganjar Hukuman 2 Tahun

 Pada: Sabtu, 28 Juli 2018
Surabaya, komoaspublik.com- Sidang putusan yang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Rabu (25/7), akhirnya ganjar atau vonis hukuman kepada seorang wanita berumur 20 tahun bernama Veronita selama dua tahun penjara. Setelah sidangnya sempat tertunda dua kali atas adanya Veronita selaku istri dinyatakan bersalah karena menjual suaminya, M Reza (24) melalui Facebook.

Selama Majelis Ketua Hakim, Harijanto membacakan surat putusannya, Veronita lebih banyak terpaku. Kepalanya lebih sering menunduk, sembari mendengarkan detik-detik vonis yang dijatuhkan. Sedangkan didalam amar putusannya, Harijanto menegaskan bahwa, Veronita terbukti melanggar pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Dan terdakwa terbukti menjual saksi korban melalui Facebook untuk dilacurkan.
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun, serta dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan,” kata Harijanto.

Sepertinya vonis 2 tahun itu lebih ringan dari pada dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebelumnya, karena JPU menuntut Veronita dengan hukuman penjara selama 3 tahun, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan atau lebih berat dari putusan hakim.

Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah itu karena Veronita benar-benar menyesal.
“Hal yang meringkankan hukuman terdakwa tersebut, karena ia (terdakwa) mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari,” ujar Harijanto.

Menanggapi putusan itu, Veronita tidak akan mengajukan keberatan. Bahkan ia menerimanya dengan legawa dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata Veronita singkat.

Perlu diketahui, bahwa pada bulan Januari lalu, Veronita dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya disebuah kamar hotel melati yang berada di Jalan Kayoon.

Saat masuk ke dalam, korps berseragam cokelat mendapati Veronita dan suaminya sedang melakukan threesome. Kepada penyidik, Veronita mengaku telah menawarkan suaminya melalui Facebook dengan tarif Rp 300-500 ribu sekali kencan short time. (Ian/Red).
Baca Juga :  Pengakuan Pihak Management Perusahaan KAMDG Cleo, Tidak Kenal Nama Hendro

Sudah dibaca : 103 Kali
 


Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.