Media Allround- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Paripurna yang berlangsung di Gedung Graha Wichesa, DPRD Kabupaten Mojokerto,Senin (4/7) pagi ini, dilakukan Penandatanganan 3 Raperda yang berasal dari DPRD yaitu, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sementara, Raperda lainnya berasal dari Bupati yakni, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dan Raperda tentang Penanaman Modal.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro, serta dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Jajaran DPRD Kabupaten Mojokerto dan, Kepala Opd Kabupaten Mojokerto.
Dalam kesempatan ini, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan pendapat akhir Bupati Mojokerto terhadap 2 Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Ikfina menyampaikan, pada hari ini, dilakukan pengambilan keputusan persetujuan bersama terhadap 2 Raperda yang meliputi, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kedua Raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang intensif dan cukup menguras waktu, pikiran dan tenaga. Namun, dengan didorong oleh semangat kita bersama demi kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan Kabupaten Mojokerto akhirnya kita dapat menyelesaikan proses pembahasan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.
Lanjut Ikfina, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 adalah disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 194 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagaimana telah disampaikan dalam Nota Penjelasan, pembahasan Raperda ini dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dimana tahun ini kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini ini tentunya tidak dapat terlepas dari hasil kerja keras kita bersama. Syukur Alhamdulillah, setelah melalui tahap pembahasan dengan berbagai dinamikanya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat diberikan persetujuan bersama oleh DPRD,” jelasnya.
Hal ini, lanjut Ikfina, sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan memperhatikan Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 903/16326/Keuda tanggal 31 Mei 2022 hal Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
“Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud akan diajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi,” terangnya.
Kemudian, terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ikfina mengatakan, telah melalui tahap Pembicaraan Tingkat I dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Hasil fasilitasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 24 Maret 2022 Nomor 188/11615/013.2/2022 perihal Fasilitasi Raperda Kabupaten Mojokerto,” katanya.
Adapun materi muatan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud juga telah dilakukan penyempurnaan bersama dengan DPRD sesuai dengan hasil fasilitasi baik dari segi substansi, legal drafting maupun hal-hal yang bersifat redaksional.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami berpendapat bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan inisiatif dari DPRD ini, dapat diberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini berharap, melalui Peraturan Daerah ini dapat meningkatkan kualitas serta performance pengelolaan APBD dengan tetap mengedepankan 3 Pilar Tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
“Sehingga tata kelola pemerintahan yang mengacu pada prinsip good and clean governance, serta berorientasi pada kepentingan publik melalui proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban niscaya akan dapat terwujud,” tukasnya.
Lanjut Ikfina, sesuai dengan agenda Sidang Paripurna DPRD hari ini, dilakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Pembahasan atas 3 Raperda tersebut.
“Selanjutnya, mengacu pada ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah dimaksud akan diajukan permohonan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya. (Sulis/Ar).